Dari Aspirasi ke Aksi: Demonstrasi dalam Perspektif Islam dan Demokrasi
Oleh: Ah. Dalhar Muarif, M.E.Sy.*
Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kabupaten Pati yang naik hingga 250% sesuai dengan Perbup No 8 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada kondisi ekonomi rakyat kecil ini menimbulkan keresahan, terutama di kalangan warga berpenghasilan menengah ke bawah. Sebagai bentuk aspirasi dan kontrol sosial, direncanakan warga bersama sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu 13 Agustus 2025. Aksi ini menjadi simbol terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai (hasil survey Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IPMAFA).
Demonstrasi atau unjuk rasa sering kali dipandang sebagai bentuk perlawanan atau ketidakpuasan terhadap pemerintah. Namun, dalam konteks negara demokrasi, demonstrasi justru merupakan salah satu pilar penting yang menunjukkan kesehatan demokrasi itu sendiri. Indonesia, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan Pancasila, memberikan ruang bagi warga negara untuk menyampaikan aspirasinya melalui berbagai cara, termasuk demonstrasi yang damai dan tertib.
Perspektif Islam tentang Penyampaian Aspirasi (Demonstrasi)
Dalam bahasa Arab, istilah demonstrasi umumnya dikenal dengan sebutan masîrah (demontrasi damai) atau muzâharah (demontrasi diikuti dengan aksi kekerasan). Keduanya merujuk pada bentuk kegiatan yang menjadi media dan sarana untuk menyampaikan ide, gagasan, atau pendapat yang diyakini kebenarannya oleh sekelompok orang, biasanya melalui pengerahan massa. Demonstrasi dapat dipahami sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Seperti halnya pisau, ia dapat digunakan untuk kebaikan namun juga bisa disalahgunakan untuk keburukan. 1. Konsep Amar Ma'ruf Nahi Munkar Islam sebagai agama yang rahmatan lil alamiin memberikan panduan yang jelas tentang cara menyampaikan kebenaran dan melakukan perubahan sosial: Al-Qur'an dalam Surah Ali Imran ayat 104: وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam memiliki kewajiban untuk menyuarakan kebenaran dan mencegah kemungkaran, yang dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kontrol sosial, termasuk melalui demonstrasi yang konstruktif. Rasulullah SAW pernah menegaskan pentingnya menyampaikan kebenaran di hadapan pemimpin yang zalim. Hal ini tercermin dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa’i dengan sanad yang shahih, yang juga dicantumkan dalam Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi. Dari Abu Abdillah Thariq bin Syihab Al-Ahmasi R.A., diceritakan bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang jihad yang paling utama. Beliau menjawab: "Mengucapkan perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim." Dalam konteks Islam, demonstrasi dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk syiar jika dilakukan dengan cara yang benar dan tujuan yang mulia. (Iman An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, Damasyk: Dar As-Syam, 618 H/ 1264M), Dicetak Oleh: CV. Pustaka Assalam, h. 84.) Menurut lajnah Bahtsul masa-il Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) putra Se-Jawa Madura menyatakan, Demontrasi Harus dilakukan dengan cara cara yang lebih santun dan memenuhi kepatutan dalam dua hal, Pertama, terkait kepatutan substansi. Misalnya terjadi penyimpangan dan aturan syariat atau peraturan yang berlaku atau disepakati, atau hal yang dituntut dan diaspirasikan sudah menjadi keniscayaan untuk dilaksanakan. Kedua, terkait kepatutan cara, misalnya diyakal (hion gowy) sebagai alternatif terakhir atau paling efektif dalam menyampaikan aspirasi dan dilakukan oleh perdemo yang berkompeten dalam permasalahan yang sedang didemokan. (S. Capah, Jurnal Al-Nadhair) 2. Cara Penyampaian yang Santun Surah An-Nahl ayat 125: اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.". Ayat ini menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi dengan cara yang bijaksana, santun, dan tidak provokatif. KH. Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menyatakan bahwa dari sudut pandang Islam, Demonstrasi itu bersifat fleksibel. "Asal tidak Demonstrasi itu tidak merugikan orang lain, tidak anarkis, dan tidak madhorot bagi kelompok lain maka itu boleh". Bahkan, lanjut Gus Baha, jika tidak ikut menyuarakan, maka kita bisa disalahkan, karena tidak bertanggung jawab atas proses bernegara. Namun beliau juga memberi batasan yaitu "Namun sekali lagi saya ingatkan, Demonstrasi itu dengan cara islami dan sesuai konstitusional, serta dengan cara yang baik" (www.nu.or.id). Dalam perspektif Islam, hal ini sejalan dengan prinsip "La dharar wa la dhirar" (لا ضرر ولا ضرار) adalah sebuah kaidah dalam Islam yang berarti "tidak boleh membahayakan diri sendiri, dan tidak boleh membahayakan orang lain", yang mengajarkan bahwa perjuangan untuk kebenaran tidak boleh menimbulkan kemudharatan yang lebih besar bagi masyarakat.Perspektif Demokrasi tentang Penyampaian Aspirasi (Demonstrasi)
- Hak Konstitusional Warga Negara dalam Menyampaikan Pendapat
- Demonstrasi sebagai Saluran Aspirasi dalam Negara Demokrasi
- Batasan Hukum dan Etika dalam Pelaksanaan Aksi Demo